Kegiatan Sidang Tahunan MPR itu sendiri merupakan mandat dari peraturan tata tertib MPR No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, MPR memfasilitasi penyelenggaraan Sidang Paripurna
Sidang Tahunan MPR merujuk pada Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).
Ketika ditanya wartawan mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014
Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono mengharap dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 yang akan digelar pada 16 Agustus 2017 di Gedung Nusantara
Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono mengharap dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 yang akan digelar pada 16 Agustus 2017 di Gedung Nusantara
Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono mengharap dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 yang akan digelar pada 16 Agustus 2017 di Gedung Nusantara
Presiden Jokowi memakai adat Bugis dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memakai adat Jawa saat menghadiri acara sidang tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR merupakan moment yang penting bagi proses ketatangeraan di Indonesia dan penting bagi MPR
Ke depan, bangsa kita menghadapi tantangan yang tidak ringan. Kita akan mengarungi samudera globalisasi.
sudah tertera dalam sejarah bahwa MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR 2017 yang diikuti Presiden RI dan Wakil Presiden RI